4 Perbedaan Antara PNS Dan PPPK, Mana yang Berstatus Pegawai Tetap?

Ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yang wajib Anda ketahui sebelum memilih salah satu profesi tersebut. Mulai dari perbedaan tunjangan, tugas pekerjaan, batas usia, kedudukan hukum, dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut, mari simak penjelasan berikut ini.

Apa itu PNS dan PPPK


PNS merupakan Pegawai negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat tertentu akan naik jabatan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) secara permanen. Pengangkatan tersebut disahkan oleh pejabat bina kepegawaian untuk menduduki jabatan di dalam pemerintahan.

Orang yang bekerja sebagai PNS harus merupakan WNI dan memiliki hak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat atau golongannya. Secara singkat, PNS merupakan karyawan yang beekrja di bawah naungan pemerintah dan negara.

Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau secara singkat merupakan pegawai kontrak. Perekrutan pegawai tersebut dilakukan oleh pemerintahan untuk mengisi jabatan di kemeterian, sekolah-sekolah negeri, dan lain sebagainya.


Perbedaan Antara PNS Dan PPPK

Setelah memahami definisi dari PNS, ASN, dan PPPK maka kini bisa berlanjut pada pemahaman tentang perbedaan di antara keduanya. Secara umum ada 7 pembeda yang perlu diketahui, namun pada pembahasan ini hanya menampilkan beberapa intinya saja.

1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan pertama dan yang paling mencolok ialah terletak pada gaji serta tunjangannya. Bukan terletak pada rincian komponen atau daftar tunjangannya melainkan pembedanya ada pada landasan hukum atau aturannya. Berikut tunjangan-tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK.

· Gaji

· Tunjangan kinerja

· Tunjangan kemahalan

· Tunjangan keluarga

· Tunjangan pangan

· Tunjangan jabatan

· Tunjangan kinerja untuk kantor pusat

· Tunjangan penghasilan pegawai untuk kantor daerah

· Tunjangan risiko atau bahaya untuk jabatan tertentu

· Tunjangan khusus untuk pegawai dengan kondisi khusus

· Tunjangan profesi untuk guru dan dosen

Peraturan yang melandasi peraturan tersebut bagi PNS diatur dalam PP no 11 th 2017 dan PP n 17 th 2020 serta Perpres mengenai Gaji dan Tunjangan PNS. Sedangkan landasan untuk PPPK ada pada PP no 98 th 2020 dan PP no 49 th 2018.

2. Proses Rekrutmen

Perbedaan antara PNS dan PPPK selanjutnya ada pada proses rekrutmen. Tahapan seleksi untuk PNS terbagi menjadi tiga yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sedangkan pada PPPK hanya ada dua proses seleksi yaitu administrasi dan kompetensi.

Namun perlu diperhatikan bahwa pada proses seleksi kompetensi, para pelamar akan berhadapan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial, teknis, serta sosial kultural sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 19 PP no 49 th 2018.

3. Kedudukan Hukum

Walaupun keduanya menduduki jabatan di pemerintahan, namun tetap ada perbedaan kedudukan hukum antara keduanya. Misanya PNS bisa menjabat di seluruh jabatan yang ada, beda dengan PPPK yang memiliki batas lingkupan.

Jenis-jenis jabatan di PPPK memiliki peraturannya sendiri yaitu dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi no 76 th 2022. Melalui aturan tersebut, PPPK disebutkan tidak memiliki hak dalam mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.

4. Status Kerja

Sebagaimana perbedaan pada kedudukan hukum dan proses rekrutmen, maka status kerja juga berbeda. PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK hanya pegawai kontrak yang sewaktu-waktu bisa putus kontrak.

Demikian penjelasan tentang perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu anda ketahui. Semoga penjelasan ini dapat membantu anda dalam menentukan pilihan pekerjaan.

Tags :